a. bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat; b. bahwa tujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab pengabdian, persatuan dan disiplin di kalangan pegawai melalui kegiatan Upacara Bendera sebagaimana dimaksud huruf a, dirasakan tidak mencapai hasil maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan suatu Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.