a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, masyarakat merupakan pelaku utama, dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang; b. bahwa dalam rangka perwujudan dan peningkatan peran masyarakat tersebut serta penciptaan suasana yang menunjang, antara lain diperlukan upaya untuk terus menerus menumbuh-kembangkan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan sumber daya manusia Indonesia; c. bahwa agar upaya untuk memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan yang akan melibatkan berbagai instansi pemerintah, dunia usaha dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat tersebut dapat berlangsung secara terkoordinasi dan terpadu sehingga merupakan gerakan yang bersifat nasional, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.