bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dari harga pembelian gabah/beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.