a. bahwa kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) selama ini telah turut serta meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia; b. bahwa untuk lebih mendayagunakan kemampuan sumber-sumber ekonomi dalam negeri guna menjaga dan meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan, Pemerintah telah merumuskan program-program sebagai pedoman kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan IMF; c. bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari unsur-unsur lembaga pemerintahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.