a. bahwa fungsi intelijen sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam upaya untuk menjaga serta memelihara kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta negara; b. bahwa agar pelaksanaan fungsi tersebut oleh berbagai instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih terpadu, efisien dan efektif, dipandang perlu mengambil langkah-langkah guna memantapkan hubungan dan mekanisme kerja di tingkat perencanaan dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi tersebut; c. bahwa sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Intelijen Negara adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan karenanya dipandang tepat untuk disamping tugasnya sendiri, mengkoordinasikan perencanaan umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi lainnya yang memiliki fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok masing-masing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.