a. bahwa kebijakan Pemerintah di bidang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kenyataannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak dan lain sebagainya sehingga merugikan masyarakat konsumen dan keuangan Negara; b. bahwa untuk menanggulangi masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan semua sektor yang terkait dengan menetapkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.