bahwa untuk mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pemantapan dalam rangka pelaksanaan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.