a. bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, perlu diberikan peranan yang lebih besar kepada perusahaan perkebunan di bidang industri gula, petani tebu dan koperasi dalam pengembangan budidaya tebu melalui kemitraan usaha; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas, dipandang perlu mengatur Program Pengembangan Tebu Rakyat dengan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.