a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian proses pewarganegaraan orang asing hasil pendataan Departemen Dalam Negeri sebagaimana dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden dengan surat Nomor 471/2/2099/SJ tanggal 21 Juni 1995, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan cara pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia; b. bahwa untuk kelancaran dan kecepatan pelaksanaan pewarganegaraan dimaksud dipandang perlu mengeluarkan pedoman dengan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.