bahwa dengan terbentuknya susunan Kabinet Pembangunan V dan dalam rangka memperlancar penyelenggaraan hubungan dagang langsung antara Indonesia-Cina sebagaimana telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1985, dipandang perlu menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk mengkoordinasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.