a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan partisipasi penduduk dalam pembangunan perlu melaksanakan pembangunan prasarana perhubungan, prasarana produksi, dan pengembangan lingkungan perkotaan dalam masing-masing Daerah Tingkat II ; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 ; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.