a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar, sebagai persiapan mewujudkan pelaksanaan kewajiban belajar, perlu dalam Tahun Anggaran 1981/1982 dilaksanakan pembangunan gedung Sekolah Dasar dan pembangunan ruang kelas baru; b. bahwa dalam rangka memulihkan kembali prasarana kesempatan belajar pada Sekolah -sekolah Dasar yang memerlukan perbaikan, perlu dalam Tahun Anggaran 1981 / 1982 dilanjutkan pula perbaikan kembali (rehabilitasi) Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (MadrasahTingkat Sekolah Dasar) Swasta yang ada; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah, perlu dalam Tahun Anggaran 1981/1982 dibangun rumah dinas kepala sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil; d. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.