bahwa upaya mewujudkan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintahan, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.