a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah berkewajiban untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. bahwa dalam perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menugaskan Menteri Negara Riset dan Teknologi untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.