a. bahwa sesuai dengan sifat, bentuk, dan metoda operasi kegiatan terorisme pada umumnya, langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, harus dilakukan pula dengan sifat, bentuk, dan metoda yang cepat dan efektif; b. bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang tepat, sehingga pelaksanaan pemberantasannya baik yang berupa tindakan penangkalan atau pencegahan maupun penyelesaiannya dapat berlangsung dengan cepat dan efektif; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Presiden memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme; d. bahwa sesuai dengan kewenangan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden bagi penyusunan kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme berikut langkah-langkah operasional serta pengendaliannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.