bahwa dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan Negara khususnya untuk lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, dan dipandang perlu untuk ditegaskan kembali agar sepenuhnya dilaksanakan oleh para Menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.