a. bahwa untuk lebih mempercepat terciptanya dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998; b. bahwa agar kesinambungan kebijakan Pemerintah tersebut dapat berlangsung lebih efektif dan tujuannya segera dapat terwujud, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden guna pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.