bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk tujuan mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan kelancaran arus barang, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.