a. bahwa dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera, salah satu upaya yang selama ini memperoleh perhatian dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah langkah-langkah untuk secara berkelanjutan meningkatkan pendapatan petani; b. bahwa upaya peningkatan pendapatan petani cengkeh, seperti halnya dengan petani pada umumnya, dipandang telah saatnya dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya produksi cengkeh nasional pada jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang memadai; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyesuaikan tingkat harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari petani cengkeh, yang selama ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1992;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.