a. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang tanggal 8 Desember 1986 telah menetapkan Tahun 1988 sampai dengan Tahun 1997 sebagai Dasawarsa Pengembangan Kebudayaan, dan mengajak semua negara, organisasi Pemerintah, organisasi internasional non Pemerintah dan perorangan untuk berpartisipasi dalam Dasawarsa Kebudayaan tersebut; b. bahwa partisipasi dalam Dasawarsa Kebudayaan tersebut diharapkan dapat Iebih menggugah rasa kebanggaan dan kecintaan kebudayaan, mendorong pengembangan kebudayaan, menunjang kegiatan pariwisata serta meningkatkan peranan Indonesia dalam membina kerja sama internasional; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk secara khusus mengambil langkah-Iangkah yang terkoordinasi dan terpadu guna menyusun kebijakan, program, kegiatan, dan pengendalian pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.