bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dallam negeri oleh BULOG.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.