bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah /beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.