a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia, serta peningkatan peranan wanita, perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa ; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 ; c. bahwa berhubung dengan hal.-hal tersebutt pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.