a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar, sebagai persiapkan mewujudkan pelaksanaan wajib belajar, perlu dalam Tahun Anggaran 1982/1983 dilaksanakan pembangunan gedung Sekolah Dasar dan pembangunan ruang sekolah baru; b. bahwa dalam rangka memulihkan kembali prasarana kesempatan belajar pada Sekolah-sekolah Dasar yang memerlukan perbaikan, perlu dalam Tahun Anggaran 1982/1983 dilanjutkan pula perbaikan kembali (rehabilitasi) Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Madrasah Tingkat Sekolah Dasar) Swasta yang ada; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan Kepala Sekolah, perlu dalam Tahun Anggaran 1982/1983 dibangun rumah dinas kepala sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil; d. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; e. bahwa berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tetang Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.