a. bahwa dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); b. bahwa mengingat perkembangan harga pasar untuk pembelian gabah/beras berlangsung sangat dinamis dan dipengaruhi oleh kondisi di daerah yang berbeda satu sama lain, maka penetapan harga pembelian gabah/beras dimaksud dilakukan berdasarkan pengelompokan wilayah secara regional; c. bahwa disamping itu, dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan, selain koperasi maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga diikutsertakan dalam kegiatan pengadaan gabah dan beras di dalam negeri; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.