bahwa sebagai pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan dalam upaya memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan seksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat mengenai pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto yang diduga telah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dipandang perlu untuk secepatnya mengambil langkah-langkah pelaksanaannya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.