a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional; b. bahwa sebagai akibat dari perkembangan perekonomian nasional, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun 2006; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Perberasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.