a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan masyarakat pada masa lebaran yang berdampak pada meningkatnya permintaan akan jasa angkutan, baik angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran; b. bahwa dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah, diperlukan penanganan yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan lebaran; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.