a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya sudah memasuki fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara; b. bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya perlu dilakukan secara komprehensif, multi dimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan Pemerintah dan seluruh unsur lapisan masyarakat; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, sehat berwibawa, dan demokratis tidak saja dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.