a. bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan pembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu dikeluarkan Instruksi Presiden tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.