a. bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor; b. bahwa untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin sebagaimana tersebut di atas, perlu segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan mengikutsertakan semua sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat yang terkait; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.