a. bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan; b. bahwa Pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi, petani pemakai air sesuai dengan hakekat pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat; c. bahwa agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna dan berhasil guna, dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.