a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera lahir batin, perlu dilakukan peningkatan upaya-upaya pembinaan kualitas anak; b. bahwa untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam pembinaan anak, maka penyelenggaraan pembinaan kualitas anak oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah perlu lebih dikoordinasikan secara terpadu; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.