a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera lahir batin sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur, upaya penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan; b. bahwa seiring dengan upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dimulai melalui program Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, diperlukan upaya-upaya lain untuk melengkapinya dengan melaksanakan program pembangunan keluarga sejahtera sebagai bagian dari seluruh kegiatan penanggulangan kemiskinan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.