a. bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1968,tentang Penyerahan Dana Pembiayaan Pengadaan Beras Kebutuhan Tahun 1968 yang selama ini digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan tata laksana pembiayaan komoditi Pe- merintah yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik di- pandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas dan untuk lebih memperlancar tata laksana pembiayaan pengelolaan komoditi Pemerintah yang ditugaskan kepada Badan Urusan Logistik, dipandang perlu mengeluarkan instruksi bagi pembiayaan pengelolaan komoditi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.