a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional di daerah, penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, keserasian laju pertumbuhan antar daerah, dan peningkatan partisipasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan perlu melaksanakan pembangunan dalam masing-masing daerah Tingkat I; b. bahwa untuk keperluan tersebut Bantuan Pembangunan daerah Tingkat I dalam Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada a da huruf b di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.