a. bahwa terhadap Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998 perlu segera dilakukan langkah-langkah tindak lanjut agar ketetapan-ketetapan tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan nyata dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Tindak Lanjut Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.