a. bahwa dalam rangka lebih memanfaatkan dan mendayagunakan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia selama jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia belum terisi, disamping tugas tugas dan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia bertugas pula mendukung tugas dan kegiatan Presiden Republik Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Wakil Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.