mengubah INPRES 25/1998
bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan dipandang perlu menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.