bahwa dalam rangka peningkatan tertib pembangunan dan pengelolaan penerimaan negara, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan kegiatan pengerukan paisr laut oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berikut pengelolaan hasilnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.