a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi di bidang penanaman modal, pelaksanaan realisasi penanaman modal di daerah perlu didorong dan lebih ditingkatkan; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diberikan kemudahan bagi para penanam modal dalam melaksanakan kegiatan investasi di daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.