a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi dan untuk lebih meningkatkan arus investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing, dipandang perlu memberi kemudahan dalam pemberian persetujuan penanaman modal berupa penghapusan kewajiban memiliki rekomendasi dari instansi teknis; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.