a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan; b. bahwa seiring dengan upaya pengentasan kemiskinan yang telah dimulai melului program Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penganggulangan Kemisikinan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan dan beberapa peraturan perundang-undangan yang berupaya untuk menanggulangi kemiskinan, diperlukan upaya-upaya lain untuk pengentasan kemiskinan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan upaya pengentasan secara terpadu dan terkoordinasi antar lintas sektor/instansi terkait, dipandang perlu megeluarkan Instruksi Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemisikinan sebagai bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.