a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi ekonomi, perlu segera menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa dengan meniadakan pungutan yang tidak berdasarkan peraturan atau didasarkan pada peraturan yang tidak sah, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk lebih mewujudkan transparansi penyelenggaraan kegiatan yayasan-yayasan yang bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, dipandang perlu menertibkan sumber-sumber dana yayasan yang berkaitan dengan pemerintahan; c. bahwa dalam rangka perwujudan tranparansi tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antara lain berupa pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998, dan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah serupa di semua tingkatan jajaran pemerintahan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.