a. bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dipandang perlu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan proses hukum yang saat ini berlangsung terhadap Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.