a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil penambangan pasir laut, perlu dilakukan pengendalian atas kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayah penambangan pasir laut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.