a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.