a. bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. bahwa sejalan dengan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk mulai mengambil langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sambil menunggu proses pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapannya Nomor X/MPR/1998 menginstruksikan kepada Presiden selaku Mandataris MPR antara lain untuk melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum dalam bentuk "pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum, agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas, dan integritas yang utuh"; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut dipandang perlu menyesuaikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.