a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, perlu mengambil langkah-langkah untuk memperlancar arus barang dari dan ke Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.