a. bahwa pembinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila; b. bahwa sehubungan dengan itu dan mengingat lingkup jangkauannya yang bersifat lintas sektoral, diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi dan terpadu dalam penyusunan kebijakan program dan rencana kegiatannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.